Dalam suatu peradilan pidana pihak-pihak yang berperan adalah penuntut umu, hakim, terdakwa, dan penasihat hukum serta saksi-saksi. Pihak korban diwakili oleh penuntut umum dan untuk menguatkan pembuktian lazimnya yang bersangkutan dijadikan saksi (korban). Seringkali penuntut umum tidak merasa mewakili kepentingan korban dan bertindak sesuai kemauannya, sehingga kewajiban perlindungan serta ha…
Materi yang dibahas dalam buku ini antara lain:rn- Bab 1 : Pendahuluanrn- Bab 2 : Sekilas tentang Viktimologirn- Bab 3 : Asas Perlindungan Hak dan Kewajiban Korbanrn- Bab 4 : Perlindungan Korban dan Saksi dalam Beberapa Undang-undangrn- Bab 5 : Penutup
Materi yang dibahas dalam buku ini antara lain:rn- Bab 1 : Pendahuluanrn- Bab 2 : Sekilas tentang Viktimologirn- Bab 3 : Asas Perlindungan Hak dan Kewajiban Korbanrn- Bab 4 : Perlindungan Korban dan Saksi dalam Beberapa Undang-undangrn- Bab 5 : Penutup
Keberhasilan menciptakan keadilan, kebenaran, kepastian, dan perlindungan hukum menjadi dambaan kita semua. Untuk itu, aparat penegak hukum, baik polisi, jaksa, maupun hakim dituntut akan kemampuan profesional dan integritas kepribadiannya dalam mengantisipasi dan menangani masalah hukum. rnMelalui instrumen hukum, diupayakan perilaku melanggar hukum ditanggulangi secara preventif dan represif.…
Inovasi dalam pengembangan produk pangan sangat penting dalam upaya memajukan industri pangan di Indonesia. Dalam persaingan global yang sangat ketat saat ini, dibutuhkan teknologi yang mampu meningkatkan mutu produk pangan sebagai bagian dari inovasi untuk memberikan nilai tambah bagi produk pangan dalam negeri. Pengembangan produk yang berorientasi pada peningkatan mutu mampu menjadi jembatan…
Buku Akuntansi Pajak Edisi 4 ini dilakukan perubahan antara lain menghapus pembahasan mengenai Akuntansi Biaya Riset dan Pengembangan yang selanjutnya dialokasikan ke Bab Aset Tetap Tidak Berwujud dan emnambahkan bab baru mengenai Konvergensi IFRS dan Undang-Undang Perpajakan, Revaluasi (Penilaian Kembali) Aset Tetap, dan Kombinasi BisnisrnrnPembahasan dalam buku ini dibagi dalam 5 bagian yaitu…
Materi yang dibahas dalam buku ini antara lain:rn- Bab 1 : Perkembangan Hak Asasi Manusia di Dunia dan di Indonesiarn- Bab 2 : Penegakan Hukum Melalui Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uangrn- Bab 3 : Restorative Justice sebagai Upaya Penegakan Hukum rn- Bab 4 : Kejaksaan Sebagai Unsur Penegak Hukum