Tindak pidana terhadap keamanan negara sudah diatur dalam KUHP Lama yang terkait dengan makar, pengkhianatan terhadap negara, dan tindak pidana yang berkaitan dengan ideologi negara (Pancasila). Namun, pembahasan tersebut masih cukup terbatas dalam hal pengaturan dan penerapan ancaman yang lebih luas terhadap keamanan negara. Oleh karena itu, KUHP Baru hadir untuk mengatur dan menyempurnakan pe…
Penyelesaian perkara pidana sebagai satu kesatuan penegakan hukum dalam bingkai negara hukum, setidak-tidaknya mengacu pada asas-asas dan tujuan hukum. Juga tetap teguh berpedoman pada falsafah, konstitusi, yuridis, kearifan, dan landasan moral bangsa. Memang maraknya tindak pidana harus disikapi secara tegas dan bijak serta penegakan hukum yang konsisten, masyarakat mengandalkan penegak hukum,…
Dalam suatu peradilan pidana pihak-pihak yang berperan adalah penuntut umu, hakim, terdakwa, dan penasihat hukum serta saksi-saksi. Pihak korban diwakili oleh penuntut umum dan untuk menguatkan pembuktian lazimnya yang bersangkutan dijadikan saksi (korban). Seringkali penuntut umum tidak merasa mewakili kepentingan korban dan bertindak sesuai kemauannya, sehingga kewajiban perlindungan serta ha…
Materi yang dibahas dalam buku ini antara lain:rn- Bab 1 : Pendahuluanrn- Bab 2 : Sekilas tentang Viktimologirn- Bab 3 : Asas Perlindungan Hak dan Kewajiban Korbanrn- Bab 4 : Perlindungan Korban dan Saksi dalam Beberapa Undang-undangrn- Bab 5 : Penutup
Materi yang dibahas dalam buku ini antara lain:rn- Bab 1 : Pendahuluanrn- Bab 2 : Sekilas tentang Viktimologirn- Bab 3 : Asas Perlindungan Hak dan Kewajiban Korbanrn- Bab 4 : Perlindungan Korban dan Saksi dalam Beberapa Undang-undangrn- Bab 5 : Penutup
Keberhasilan menciptakan keadilan, kebenaran, kepastian, dan perlindungan hukum menjadi dambaan kita semua. Untuk itu, aparat penegak hukum, baik polisi, jaksa, maupun hakim dituntut akan kemampuan profesional dan integritas kepribadiannya dalam mengantisipasi dan menangani masalah hukum. rnMelalui instrumen hukum, diupayakan perilaku melanggar hukum ditanggulangi secara preventif dan represif.…
Materi yang dibahas dalam buku ini antara lain:rn- Bab 1 : Perkembangan Hak Asasi Manusia di Dunia dan di Indonesiarn- Bab 2 : Penegakan Hukum Melalui Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uangrn- Bab 3 : Restorative Justice sebagai Upaya Penegakan Hukum rn- Bab 4 : Kejaksaan Sebagai Unsur Penegak Hukum