Materi yang dibahas dalam buku ini mencakup :rn- Bab 1 : Pendahuluanrn- Bab 2 : Perlindungan Hak Moral Menurut UUHC 2014rn- Bab 3 : Legalitas Impor Paralel Menurut UU Merek 2016, UU Paten 2016, dan UU Hak Cipta 2014rn- Bab 4 : Perlindungan Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisionalrn- Bab 5 : Catatan Pengaturan Manajemen Informasi Hak Cipta, Informasi Elektronik Hak Cipta dan Saran…
Buku ini meneliti sikap yang diambil oleh beberapa negara di Asia mengenai isu impor paralel dan mengungkapkan alasan dasar yang mendasari di antara sikap mereka.Sedangkan posisi undang-undang kekayaan intelektual di Indonesia masih belum pasti. Buku ini menyelidiki bagaimana pendekatan yang Indonesia harus lakukan.