Buku ini mengkaji beberapa isu penting dengan diterbitkannya beberapa undang-undang yang baru di bidang hukum kekayaan intelektual. Penulis menemukan bahwa ternyata Undang-Undang Hak Cipta 2014 (UUHC 2014) tidak banyak memberikan perubahan terhadap UUHC 2002. UUHC hanya mengubah ketentuan perlindungan hak moral dari pasif menjadi aktif. Ada kelemahan dalam UUHC 2014, yakni tidak secara eksplisiā¦
Materi yang dibahas dalam buku ini mencakup :rn- Bab 1 : Pendahuluanrn- Bab 2 : Perlindungan Hak Moral Menurut UUHC 2014rn- Bab 3 : Legalitas Impor Paralel Menurut UU Merek 2016, UU Paten 2016, dan UU Hak Cipta 2014rn- Bab 4 : Perlindungan Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisionalrn- Bab 5 : Catatan Pengaturan Manajemen Informasi Hak Cipta, Informasi Elektronik Hak Cipta dan Saranā¦