Saat ini Perseroan Terbatas (Naamlooze Vennotschap atau Limited Liability Company) merupakan institusi ekonomi sekaligus bentuk wahana aktifitas ekonomi yang sering dipilih oleh pelaku usaha, jika dibanding dengan bentuk-bentuk badan usaha yang ada di Indonesia. Namun bentuk badan usaha ini memiliki kompleksitasnya sendiri.
Buku ini membahas produk pengadilan di bidang keperdataan menjadi dua bagian, yaitu “Putusan” dan “Penetapan”. Putusan dilihat dari fungsinya dalam mengakhiri perkara menjadi “putusan akhir” dan “putusan sela”. Penetapan merupakan produk pengadilan berupa keputusan atas perkara permohonan. Permohonan merupakan gugatan yang bersifat volunteer atau sepihak tanpa adanya pihak lawan…