Dalam suatu peradilan pidana pihak-pihak yang berperan adalah penuntut umu, hakim, terdakwa, dan penasihat hukum serta saksi-saksi. Pihak korban diwakili oleh penuntut umum dan untuk menguatkan pembuktian lazimnya yang bersangkutan dijadikan saksi (korban). Seringkali penuntut umum tidak merasa mewakili kepentingan korban dan bertindak sesuai kemauannya, sehingga kewajiban perlindungan serta ha…
Materi yang dibahas dalam buku ini antara lain:rn- Bab 1 : Pendahuluanrn- Bab 2 : Sekilas tentang Viktimologirn- Bab 3 : Asas Perlindungan Hak dan Kewajiban Korbanrn- Bab 4 : Perlindungan Korban dan Saksi dalam Beberapa Undang-undangrn- Bab 5 : Penutup
Materi yang dibahas dalam buku ini antara lain:rn- Bab 1 : Pendahuluanrn- Bab 2 : Sekilas tentang Viktimologirn- Bab 3 : Asas Perlindungan Hak dan Kewajiban Korbanrn- Bab 4 : Perlindungan Korban dan Saksi dalam Beberapa Undang-undangrn- Bab 5 : Penutup
Keberhasilan menciptakan keadilan, kebenaran, kepastian, dan perlindungan hukum menjadi dambaan kita semua. Untuk itu, aparat penegak hukum, baik polisi, jaksa, maupun hakim dituntut akan kemampuan profesional dan integritas kepribadiannya dalam mengantisipasi dan menangani masalah hukum. rnMelalui instrumen hukum, diupayakan perilaku melanggar hukum ditanggulangi secara preventif dan represif.…
Materi yang dibahas dalam buku ini antara lain:rn- Bab 1 : Perkembangan Hak Asasi Manusia di Dunia dan di Indonesiarn- Bab 2 : Penegakan Hukum Melalui Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uangrn- Bab 3 : Restorative Justice sebagai Upaya Penegakan Hukum rn- Bab 4 : Kejaksaan Sebagai Unsur Penegak Hukum