Materi yang dibahas dalam buku ini antara lain: rn- Bab 1 : Pendahuluanrn- Bab 2 : Kejahatan Jabatanrn- Bab 3 : Kejahatan Menurut KUHP yang Membuat Para Pelakunya Dapat Dipidana Karena Tindak Pidana Korupsirn- Bab 4 : Beberapa Ketentuan Pidana Dalam KUHP yang Diatur Secara Lebih Khusus dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
Materi yang dibahas dalam bukuini antara lain :rn- Bab 1 : Pendahuluanrn- Bab 2 : Korban Tindak Pidana dan Tindak Pidana oleh Korporasirn- Bab 3 : Perkara Tindak Pidana Ekonomi (Economic Crimes) oleh Korporasi Dalam Proses Peradilan Pidanarn- Bab 4 : Penegakan Hukum Dalam Proses Peradilan Pidana terhadap Korporasi yang Melakukan Tindak Pidana Ekonomi (Ekonomi Crimes)
Materi yang dibahas dalam buku ini antara lain:rn1. Pendahuluanrn2. Konsepsi lisensi dan waralabarn3. Pengaturan lisensi dalam hukum poositif Indonesiarn4. Pengaturan waralaba dalam hukum positif di Indonesiarn5. Lisensi atau waralaba - lembaga pertimbanganrn6. Penutup.
Materi yang dibahas dalam buku ini antara lain:rn1. Konstitusi dan Konstitusionalismern2. Konstitusi Indonesia dari Masa ke Masarn3. Prinsip Dasar Penyelenggaraan Negararn4. Prinsip Ketuhanan, Kemanusiaan, dan Keadilanrn5. Cita Demokrasi dan Nomokrasirn6. Organ Negara dan Pemisahan Kekuasaanrn7. Bentuk Negara Kesatuan dengan Otonomi Luasrn8. Perangkat Peraturan Perundang-undanganrn9. Agenda Str…
Mareti yang dibahas dalam buku ini antara lain:rn1. Pendahuluanrn2. Konseptualisasi pelanggaran HAM yang beratrn3. Ide dasar pengadlan HAM Ad Hoc Indonesiarn4. Pengadilan HAM Ad Hoc dalam kebijakan hukum pidanarn5. Kebijakan pengadilan HAM Ad Hoc dalam kerangka pembaruan hukum pidanarn6. Internasinalisasi pengadilan HAM Ad Hoc.