Buku TI & Agribisnis
Perbankan Syariah di Indonesia
Pada tanggal 16 Juli 2008, Pemerintah Indonesia telah menggunakan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Dalam pasal 2 undang-undang dimaksud disebutkan bahwa Perbankan Syariah dalam melakukan kegiatan usahanya berazaskan Prinsip Syariah, demokrasi ekonomi, dan prinsip kehati-hatian. Perbankan Syariah bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dlam rangka meningkatkan keadilan, kebersamaan, dan pemerataan kesejahteraan rakyat.
Tidak tersedia versi lain