Buku Hukum
Perlindungan Hukum Terhadap Invensi Di Bidang Teknologi Informasi Dan Komunikasi
Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual dalam Era Digital dapat dilakukan dengan menyediakan berbagai perangkat hukum, di antaranya yang mengatur tentang hak paten yang akan digunakan oleh publik agar dapat menyelesaikan sengketa Hak Kekayaan Intelektual dalam bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi di era digital. Dalam beberapa tahun terakhir, Intellectual Property Rights (IPR), sistem perlindungan ini telah sangat penting bagi teknologi baru untuk meningkatkan pentingnya kekayaan intelektual. Baru-baru ini teknologi di bidang Paten, ketika kita berbicara tentang perlindungan hak paten itu datang dalam pikiran kita bahwa secara umum diberikan kepada penemuan di bidang teknologi. Namun perkembangan teknologi baru telah menimbulkan konsep baru seperti program komputer, database komputer, layout komputer, berbagai bekerja pada web, dan lain-lain sehingga sangat perlu untuk tahu lebih banyak tentang hak cipta yang berkaitan dengan komputer program/software, database komputer dan berbagai pekerjaan dalam ruang cyber. Hak cipta isu kunci dalam hak kekayaan intelektual di era digital.
Tidak tersedia versi lain