Text
Sistem Peradilan Agama di Indonesia
Peradilan Agama di Indonesia pada dasarnya untuk mencari keadilan khusus bagi orang yang beragama Islam. Aturan-aturannya yaitu hukum Islam yang sudah menjadi hukum positif. Praktik menangani perkara di Peradilan Agama mengacu kepada Hukum Acara Perdata dan peraturan perundang-undangan seperti halnya pada peradilan umum hanya saja dalam Peradilan Agama materi dan sifatnya terbatas. Adapun Hukum Acara yang berlaku yaitu Hukum Acara Perdata "Herzien Inlandsch Reglement" (HIR) yang berlaku untuk pulau Jawa dan Madura dan Rechtreglement Voor de Buitengewesten (RBG) yang berlaku untuk di luar pulau Jawa dan Madura.
Buku ini berjudul "Sistem Peradilan Agama di Indonesia" yang bisa dijadikan sebagai salah satu pedoman dalam praktik beracara di Peradilan Agama serta pemecahan masalahnya. Buku ini dapat dijadikan pula sebagai bahan kuliah untuk mahasiswa jurusan ilmu hukum atau prodi Akhwal As-syahsiyah dan Hukum Tata Negara (Siyasah) termasuk teknis yustisial bagi para penegak hukum (Hakim dan Advokat), bagi panitera, serta bagi yang berkepentingan dalam mencari keadilan khususnya dilingkungan Peradilan Agama.
Berdasarkan pemantauan dan penemuan di lingkungan Peradilan Agama misalnya dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), masih ada kekosongan hukum. Misalnya bab/pasal tentang kedewasaan, atau dalam pasal 7 KHI tidak diisyaratkan mengenai pengesahan perkawinan di bawah tangan setelah tahun 1974. Selain itu ada kekurangan-kekurangan dalam bidang teknis yustisial terutama mengenai penyusunan surat gugatan dengan kasus posisi yang sering digunakan dalam praktik Acara di Peradilan Agama.
Buku ini membahas kewenangan dan kedudukan Peradilan Agama, materi hukum Islam, hierarki Peradilan Agama, surat gugatan, perluasan materi pembahasan praktik acara di Pengadilan Agama dan Pemeriksaan di tingkat Peradilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama terutama dalam perkara permohonan-permohonan istbat yang sering terjadi di Pengadilan Agama.
Tidak tersedia versi lain