Text
Hukum Siber
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang dihasilkan peradaban manusia senantiasa selalu berubah dan meningkat sehingga berdampak pada perilaku masyarakat modern yang tidak terlepas dari teknologi yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan tetap memperhatikan kepastian, keadilan dan kemanfaatan hukum. Kemajuan tersebut juga berdampak pada implikasi kompleks dalam kehidupan masyarakat maupun negara, sehingga muncul kejahatan yang disebut cybercrime (kejahatan melalui dunia maya).
Cybercrime memiliki karakteristik khusus dibandingkan dengan kejahatan konvensional lainnya, yaitu mengenai ruang lingkup kejahatan, sifat kejahatan, pelaku kejahatan, modus kejahatan dan jenis kerugian yang ditimbulkannya. Fakta tersebut menyebabkan eksistensi hukum dalam bidang ini yang dikenal dengan hukum siber (cyber law). Hukum siber dimaksudkan sebagai inventarisasi terhadap aspek-aspek hukum yang berkaitan dengan dunia maya melalui pemanfaatan internet.
Hukum siber saat ini digunakan secara internasional yang dilandasi pemikiran bahwa cyber jika diidentikan dengan dunia maya akan menghadapi persoalan terkait dengan pembuktian dan penegakan hukumnya sangat rentan untuk diubah, disadap, dipalsukan dan dikirim ke berbagai penjuru dunia dalam waktu yang relatif cepat. Sehingga dampak yang diakibatkannya pun sangat cepat dan besar. Kegiatan siber ini bersifat virtual yang dapat dikategorikan sebagai tindakan dan perbuatan hukum yang nyata.
Oleh karena itu buku ini mencoba memaparkan bagaimana teknologi informasi dengan hukum posistif nasional dalam bentuk matriks yang diharapkan dapat memudahkan pemahaman pembaca untuk melihat lebih jauh keterkaitan teknologi informasi dengan hukum siber.
Tidak tersedia versi lain