Text
Sistem Hukum Peradilan anak: Perlindungan Terhadap Anak Berhadapan Hukum
Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, dan lingkungan peradilan tata usaha negara.
Kedudukan strategis anak bagi masa depan sebuah bangsa sebabagaimana dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003, yang telah dirubah dengan undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, tentang perlindungan anak dan undang-undang nomor 11 tahun 2012, tentang system peradilan pidana anak serta undang-undang nomor 1 tahun 1974, yang telah diubah undang-undang nomor 16 tahun 2019, tentang perkawinan dan Peraturan mahkamah agung nomor 5 tahun 2019, tentang pedoman mengadiliperkara dispensasi kawin, adalah merupakan perangkat hukum yang mengatur tentang penanganan terhadap anak berhadapan dengan hukum.
Anak merupakan amanah dari Yang Maha Esa yang memiliki harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya, untuk menjaga harkat dan martabatnya, anak berhak mendapatkan perlindungan khusus, terutama perlindungan hukum dalam system peradilan dan Bahwa Indonesia sebagai Negara Pihak dalam Konvensi hak-Hak Anak (convention on the right of the child) yang mengatur prinsip perlindungan hukum terhadapa anak mempunyai kewajiban untuk memberikan perlindungan khusus terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.
Sistem hukum peradilan anak adalah merupakan perangkat aturan hukum yang dibangun untuk tuk menghadapi dan menangani bila terjadi suatu tindakan peristiwa hukum yang menyangkut anak tentu guna mengatasi anak yang berhadapan hukum, adalah dengan mengedapankan perlindungan, kebaikan dan kemaslahatan bagi anak.
Tidak tersedia versi lain