Text
Hukum Persaingan Usaha Dalam Perspektif Nasional dan Internasional
Pada prinsipnya persaingan yang sehat menjadi cita-cita setiap negara di dunia yang menganut perdagangan bebas dalam sistem ekonominya.
Persaingan sehat tidak menghendaki adanya dominasi pemusatan kekuatan. ekonomi kepada pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha yang menguasai sumber daya, baik modal, sumber daya. alam maupun kekuasaan politik, sehingga dengan kekuasaanya tersebut dapat menciptakan dominasi dalam suatu pasar yang merugikan pesaingnya maupun merugikan masyarakat sebagai konsumen. Namun menjadi paradox, ketika penguasaan atas sumber daya tersebut telah dimiliki, maka tindakan ataupun keputusan bisnis apapun yang diambil dapat menciptakan tuduhan adanya pelanggaran atas persaingan sehat.
Ronald Coase mengatakan "when the prices went up the judges said it was monopoly, when the prices went down they said it was predatory pricing, and when they stayed the same they said it was tacid collusion". Hal ini merupakan "dilema" bagi Ronald Coase melihat kepada sejumlah peraturan yang justru tidak menciptakan persaingan sehat tetapi menghambat inovasi dan efisiensi bagi pelaku usaha. Peraturan hukum persaingan menjadi sebuah materi yang terkadang terlalu "relatif untuk ditarik kesimpulan. Oleh karena Pembentuk Undang-undang, Hakim, Badan pengawas persaingan usaha dan Pelaku usaha sendiri wajib mengambil keputusan dengan penuh kebijaksanaan, dengan penuh rasionalitas.
Buku ini akan mengupas logika berpikir para pihak yang terlibat dalam menafsirkan dan memaknai arti sebuah persaingan sehat dengan tanpa meninggalkan aspek hukum yang ada, yang melibatkan berbagai pelaku usaha di seluruh dunia baik di negara-negara Asia (termasuk Indonesia), Uni Eropa dan Amerika Serikat dengan mempelajari lebih dari 100 kasus baik di dalam maupun di luar Indonesia. Kesemuanya demi memberikan gambaran kepada pembaca untuk memahami aspek-aspek persaingan sehat.
Tidak tersedia versi lain