Buku Hukum
Penguasaan Atas Tanah Timbul (AANSLIBBING) : Oleh Masyarakat Pesisir Pantai Dalam Sistem Hukum Agraria Nasional
dalam sejarah pertanahan di Indonesia, sampai saat ini masih terdapat beberapa hal yang diatur oleh UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, belum dapat dijabarkan lebih lanjut sesuai dengan perkembangan ma-syarakat. Sebagai peraturan dasar, Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) hanya mengatur asas-asas atau masalah-masalah pokok dalam garis besarnya berupa hukum pertanahan nasional. Salah satu hal yang belum dijabarkan, adalah terjadinya penguasaan tanah timbul oleh masyarakat yang muncul di pesisir pantai. Munculnya pulau-pulau lumpur (mud island) yang disebut sebagai tanah timbul, merupakan sumber daya alam baru yang secara ekonomis potensial untuk usaha pertanian tambak bahkan kegiatan industri yang dapat menimbulkan penguasaan dan pemilikan atas tanah timbul tersebut.
Status hak atas tanah timbul di pesisir pantai merupakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2004 tentang Penatagunaan Tanah dan Surat Edaran Menteri Negara Agraria/KaBPN Nomor 410-1293 Tahun 1996 tentang Penertiban Status Tanah Timbul dan Tanah Reklamasi.
Buku ini mengkaji secara kritis pola penguasaan dan pemilikan atas tanah timbul oleh masyarakat didasarkan pada budaya masyarakat setempat yang memiliki mekanisme-mekanisme pengaturan lokal dalam masyarakat (inner order mechanism/self regulation) yang secara nyata berlaku dan berfungsi sebagai sarana untuk mengatur perolehan penguasaan tanah timbul di pesisir pantai yang selanjutnya dapat diajukan permohonan hak milik kepada pemerintah (melalui kepala kantor Pertanahan setempat) atas tanah negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara Agraria/KaBPN No. 3 Tahun 1999 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian dan Pembatalan Keputusan Pemberian Hak Atas Tanah Negara, demi terciptanya kepastian hukum. Wujud pengakuan dan perlindungan hukum secara sosiologis terhadap penguasaan atas tanah timbul oleh masyarakat adalah saling mengetahui dan memahami atas penguasaan dan pemilikan yang dilakukan oleh masyarakat yang didasarkan pada sesuatu yang sudah dilakukan secara turun-temurun menurut tradisi dan norma yang berkembang dalam kehidupan masyarakat, dilindungi oleh lingkungan sosial yang berlaku di masyarakat serta merupakan cerminan budaya bangsa Indonesia yang harus dihormati, dilindungi, dan dijunjung tinggi demi terciptanya kesejahteraan masyarakat.
Tidak tersedia versi lain