Buku Hukum
Hukum Agraria Indonesia edisi kedua
Pembentukan UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) bertujuan untuk merombak dan memperbarui hukum agraria lama. Dasar-dasar hukum bagi kesatuan dan kesederhanaan hukum agraria nasional serta kepastian hukum dan haknya tercantum dalam undang-undang ini. Dengan lahirnya UUPA, hukum tanah warisan Hindia Belanda yang diatur dalam Buku II KUH Perdata mengenai benda (khusus tanah), Agrarische Wet, dan peraturan pelaksanaannya dihapus. Pemerintah membentuk berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur lebih lanjut sumber daya agraria yang bertujuan melindungi kepentingan bangsa Indonesia dalam menguasai, mengatur, mengelola, dan memanfaatkan sumber daya agraria. Sejalan dengan hal itu, pemerintah juga mengesahkan TAP MPR No. IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat Indonesia. Buku ini memuat pembahasan mengenai sejarah perkembangan politik hukum agraria di Indonesia, hukum agraria nasional, hak-hak penguasaan atas tanah dalam hukum tanah nasional, pendaftaran tanah, landreform, serta hak tanggungan sebagai jaminan hak atas tanah.
Tidak tersedia versi lain