Perpustakaan Universitas Kadiri

Nomor Pokok Perpustakaan : 3571012D0000001

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Masuk
  • Buku Tamu
  • E-Journal
  • Repository
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Insider Trading : Indikasi,Pembuktian dan Penegakan Hukum
Penanda Bagikan

Buku Hukum

Insider Trading : Indikasi,Pembuktian dan Penegakan Hukum

Arman Nefi - Nama Orang;

UUPM No 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal menyatakan bahwa Pasar Modal mempunyai peran strategis dalam pembangunan nasional sebagai salah satu sumber pembiayaan bagi dunia usaha dan wahana investasi masyarakat UUPM menegaskan dibutuhkannya landasan hukum untuk lebih menjamin kepastian hukum pihak pihak yang melakukan kegiatan di Pasar Modal dan melindungi kepentingan masyarakat pemodal dari praktik yang merugikan salah satunya adalah Perdagangan Efek Berdasarkan IOD Informasi Orang Dalam atau Insider Trading Insider Trading merupakan perbuatan yang dikategorikan sebagai tindak pidana dalam mayoritas rezim Pasar Modal Indonesia pun menganut paradigma demikian UUPM menentukan Insider Trading merupakan tindak pidana Penanganan kasus Insider Trading yang tuntas diharapkan menambah keyakinan investor untuk tidak ragu berinvestasi di Pasar Modal Pengaturan Insider Trading bertujuan untuk menciptakan kepercayaan investor Penegakan Hukum dan ketentuan mengenai Insider Trading mengimplikasikan pengenaan sanksi sebagai bentuk Penegakan Hukum sebagaimana diatur dalam UUPM UUPM No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal menyatakan bahwa Pasar Modal mempunyai peran strategis dalam pembangunan nasional sebagai salah satu sumber pembiayaan bagi dunia usaha dan wahana investasi masyarakat. UUPM menegaskan dibutuhkannya landasan hukum untuk lebih menjamin kepastian hukum pihak-pihak yang melakukan kegiatan di Pasar Modal dan melindungi kepentingan masyarakat pemodal dari praktik yang merugikan, salah satunya adalah Perdagangan Efek Berdasarkan IOD (Informasi Orang Dalam) atau Insider Trading. Insider Trading merupakan perbuatan yang dikategorikan sebagai tindak pidana dalam mayoritas rezim Pasar Modal. Indonesia pun menganut paradigma demikian. UUPM menentukan Insider Trading merupakan tindak pidana. Penanganan kasus Insider Trading yang tuntas diharapkan menambah keyakinan investor untuk tidak ragu berinvestasi di Pasar Modal. Pengaturan Insider Trading bertujuan untuk menciptakan kepercayaan investor. Penegakan Hukum dan ketentuan mengenai Insider Trading mengimplikasikan pengenaan sanksi sebagai bentuk Penegakan Hukum sebagaimana diatur dalam UUPM.


Ketersediaan
#
Perpustakaan Pusat 345.026 NEF i
B1532H
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
345.026 NEF i
Penerbit
Jakarta Timur : Sinar Grafika., 2020
Deskripsi Fisik
i-xii + 310 hlm; 15,5 cm x 24 cm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
978-979-007-908-3
Klasifikasi
345.026
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
cet. 1
Subjek
insider
trading
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Informasi Penting

  • Layanan Perpustakaan
  • Tentang Kami
  • Repository
  • E-Resources
  • Indonesia One Search
  • E-Journal

Tentang Slims

  • Tentang Slims
  • Open Source
  • Panduan Pengguna

Kerjasama Perpustakaan

  • PERPUSNAS
  • FPPTI JATIM
  • E-Book
  • E-Journal

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek


© 2026 — UPT Perpustakaan Universitas Kadiri

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?