Buku Hukum
Hukum Investasi Dan Pasar Modal: Sebuah Kajian Kritis Terhadap Kemudahan Untuk Berusaha
Pada bahagian awal buku ini adalah hasil olah pikir yang mengetengahkan aspek akademik perlunya kemudahan dalam berusaha dengan memanfaatkan instrumen hukum investasi yang salah satu di antaranya adalah pasar modal. Kaitan pasar modal dengan dunia usaha yang selama ini dimaknai untuk aktivitas investasi dalam skala besar, perlu pula mendapat kajian ilmiah. Sebuah pertanyaan dapat diajukan antara lain, mengapa pasar modal tidak menjadi tren atau menjadi instrumen penting dalam aktivitas investasi? Padahal instrumen ini telah diperkenalkan jauh pada masa kolonial Belanda dan sejak tahun 1995 melalui Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 aktivitas pasar modal ini telah diterima baik dalam sistem hukum Indonesia.
Tidak tersedia versi lain