Buku Hukum
Bukti Elektronik Dalam Praktik Peradilan
Alat bukti berperan penting dalam pembuktian perkara di epan persidangan, karena dengan alat bukti yang cukup at dibuktikan salah atau tidaknya pelaku tindak dana. Alat bukti yang selama ini dikenal dalam ersidangan perkara pidana diatur dalam Pasal 184 UHAP, sedangkan dalam persidangan perkara perdata berpedoman pada Pasal 164 HIR. Seiring dengan kemajuan zaman maka tipologi kejahatan juga semakin berkembang bentuknya, terlebih dengan kecanggihan teknologi saat ini yang sudah memasuki masa revolusi industri 4.0, kejahatan yang dahulunya dilakukan secara konvensional saat ini dilakukan dengan menggunakan teknologi informatika yang canggih, sehingga ada kalanya tidak mudah untuk membuktikan kejahatan tersebut, dan untuk itulah maka diperlukang pembuktian dengan menggunakan bukti elektronik, di mana buku elektronik ini mulai diakui dalam sistem hukum Indonesia sebagai salah satu alat bukti di persidangan. Para pihak yang terlibat di persidangan tentu saja memerlukan seorang ahli digital forensik yang dapat membuat bukti elektronik itu berbicara di persidangan, sehingga akan membuat terang jalannya persidangan. Buku ini akan mengajak pembacanya untuk memahami seluk beluk mengenai pembuktian, serta bagaimana bukti elektronik tersebut dapat digunakan untuk pembuktian perkara di persidangan.
Tidak tersedia versi lain