Buku Hukum
Hukum Perlindungan Konsumen
Pada tanggal 20April 1999 diundangkan undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang efektif berlaku satu tahun kemudian yaitu pada tanggal 20 April 2000. Hal penting yang diatur dalam UUPK adalah dibentuknya Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yang mempunyai tugas dan wewenang untuk menyelesaikan sengketa antara konsumen dengan pelaku usaha.rnPada buku ini penulis mengajukan pemikiran untuk memperkuat kedudukan lembaga BPSK, sehingga ke depan putusannya dapat memberikan perlindungn hukum pada konsumen.
Tidak tersedia versi lain