Buku P Agroteknologi
Pengaturan Sumber Daya Alam di Indonesia Antara yang Tersurat dan Tersirat
Sebagian besar penerimaan negara hingga saat ini disumbangkan oleh sumber daya alam.Demikian pentingnya arti sumber daya alam itu sehingga pengelolaannya diamanatkan dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.rnKetika pengelolaan sumber daya alam itu kemudian diatur dalam berbagai undang-undang, yang terjadi adalah bahwa peraturan perundang-undangan terkait sumber daya alam tersebut tidak konsisten, bahkan saling tumpang tindih dan bertentangan dengan segala implikasinya.
Tidak tersedia versi lain