Buku Hukum
Hukum pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Peranan dan fungsi peraturan perundang-undangan sangat vital dan strategis dalam kehidupan suatu negara. Tertib dan tidak tertibnya masyarakat sangat dipengaruhi eksistensi peraturan perundang-undangan. Peraturan perundang-undangan dibentuk untuk membuat tatanan sosial yang ideal sesuai dengan cita-cita luhur pembentukannya. Walaupun, selain peraturan perundang-undangan, elemen budaya hukum masyarakat, moralitas pembentuk, moralitas pelaksana, dan moralitas penegak hukum sangat berpengaruh bagi efektifitas bekerjanya suatu peraturan perundang-undangan di masyarakat. Untuk itu, berbagai potensi persoalan peraturan perundang-undangan baik law making process problem, interpretation problem, implementation problem, maupun capacity problem harus menjadi perhatian bagi para pembentuk agar peraturan perundang-undangan dapat berdayaguna dan berhasil guna sehingga tujuan pembentukannya terwujud sebaik-baiknya.
Tidak tersedia versi lain