Buku Hukum
Hukum Ketenagakerjaan Perjanjian Kerja Bersama
Prjanjian kerja bersama (PKB) dibuat oleh pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh melalui perundingan yang berisi syarat-syarat dan kondisi kerja. PKB berfungsi sebagai sumber hukum bagi pengusaha, pekerja/buruh, dan serikat pekerja/serikat buruh dalam melaksanakan hubungan kerja dan hubunganindustrial. Untuk membuat PKB diperlukan adanya kemampuan para pihak akan aspek pemahaman teori dan aspek ketrampilan praktisnya. Berdasarkan alasan tersebut dan juga karena masih terbatasnya literatur terkait PKB, maka penulis menyusun buku ini. Nuku ini ditulis berdasarkan pengetahan selama berkecimpung di dunia akademis dan juga pengalaman penulis selama bekerja di beberapa perusahaan.
Tidak tersedia versi lain