Buku Hukum
Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah : Pasca Putusan MK Nomor 93/PUU-X/2012 : Litigasi dan Non Litigasi
Prinsip dasar penyelesaian sengketa perdata, termasuk sengketa perbankan syariah, dapat dilakukan melalui lembaga litigasi atau non litigasi. Putusan MK Nomor 93/PUU-X/2012 yang diucapkan pada Kamis 29 Agustus 2013 merupakan jawaban dari konflik antar norma hukum (antinomi hukum) antr UU 3/2016 dengan UU 21/2008 dengan menguatkan Pengadilan Agama untuk menyelesaikan sengketa perbankan syariah secara litigasi.
Tidak tersedia versi lain