Buku Hukum
Hukum Ekonomi Internasional
Globalisasi ekonomi telah mendorong masing-masing negara untuk menghasilkan produk yang memiliki daya saing bagus dengan memproduksi barang dan jasa yang efisien. Globaliasi ekonomi juga telah memacu terjadinya perdagangan bebas, namun perlu dicatat bahwa bebas bukan berarti tanpa aturan, melainkan suatu hubungan perdagangan yang dilakukan antar negara yang satu dengan negara lainnya dengan tanpa adanya hambatan perdagangan. Hambatan-hambatan itu antara lain proteksi, bea masuk, larangan impor, subsidi terhadap barang industri tertentu, dan kuota perdagangan, serta tanpa perilaku-perilaku yang merugikan satu sama lainnya.
Tidak tersedia versi lain