Buku Hukum
Teknik Penyusunan Peraturan Daerah: tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Pembentukan peraturan perundang-undangan menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan. Peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi maupun Peraturan Daerah Kabupaten/Kota harus mematuhi kaidah hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 dan memperhatikan ketentuan yang dimuat dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. rnPeraturan Daerah Provinsi maupun Peraturan Daerah Kabupaten/ Kota sebagai dasar pemungutan Pajak Daerah maupun Retribusi Daerah mencakup hal-hal yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, mengatur secara detail ketentuan yang dimuat dalam suatu Peraturan Daerah, dan mempertimbangkan kemungkinankemungkinan lain yang dapat dimuat dalam peraturan tersebut serta tidak boleh menyimpang dari undang-undang yang menjadi dasar pembentukannya. rnPenyusunan suatu Peraturan Daerah seharusnya memudahkan masyarakat wajib pajak dalam melaksanakan kewajibannya kepada negara dan pengawasan daerah terhadap pemenuhan kewajiban itu, sehingga pada akhirnya peraturan tersebut bisa ' membantu penyelenggaraan tugas pemerintah daerah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya,
Tidak tersedia versi lain