Buku Hukum
HAM dalam Soliloqui Pertarungan Peradaban
HAM (hak-hak asasi manusia) itu sangat mendasar, fundamental, paling pertama ada; dan karena itu disebut asasi. Hak itu harus disebut terlebih dahulu karena sesudah itu akan ada juga hak lain-lain dalam arti hukum. Tetapi sesungguhnya, yang pertama-tama dimaksudkan ini adalah hak paling dasar dimiliki dan tak terpisahkan dari manusia itu. Hak itu sudah ada dan terjadi ketika hukum masih belum ada atau tidak menentukannya sebagai hak hukum. Dengan demikian dapat dikatakan, hak dasar sudah dimiliki atau diperoleh manusia walau hukum negara tidak/belum bertindak menetapkannya ke dalam bentuk hukum tertulis dan/atau tidak tertulis.
Tidak tersedia versi lain