Buku Hukum
Kausa yang Halal dan Kedudukan Bahasa Indonesia dalam Hukum Perjanjian
Penulis merasakan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 601 K/ Pdt/2015 pada tanggal 31 Agustus 2015 memiliki dampak sosiologis yang sangat besar dan meluas. Dalam putusan itu, MA membatalkan perjanjianantara perusahaan asing dan perusahaan Indonesia karena perjanjian di antara keduanya dibuat menggunakan bahasa Inggris. Padahal saat ini negara Indonesia sedang berupaya dalam menumbuhkan dan meningkatkan investasi agar tercipta kemudahan di Indonesia, putusan tersebut dirasakan sebagai suatu kendala karena dalam penegakan hukumnya ternyata tidak sesuai.
Tidak tersedia versi lain