Buku Hukum
Pertumbuhan dan Model Konstitusi serta Perubahan UUD 1945 oleh Presiden, DPR, dan Mahkamah Konstitusi
Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 amandemen 1999-2002 diakui masih menyimpan potensi kelemahan baik bersifat materiil-substantif ataupun sekadar kekurangan formalitas-teknis. Kelemahan aspek materiil-substantif hasil amandemen UUD 1945 salah satunya berkaitan dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), antara lain perumusan Pasal 20 Ayat 5, yakni mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) yang telah disetujui bersama DPR dan Presiden tetapi tidak disahkan Presiden. Akibat rumusan pasal tersebut beberapa Undang-undang lahir tanpa pengesahan (tidak ditandatangani) Presiden. Dari sisi praktik ketatanegaraan dapat dicontohkan bahwa kekuasaan besar DPR pasca-amandemen menjadikan DPR seolah-olah mengalami political shock. Apalagi jika besarnya kekuasaan yang dimiliki belum disertai pengalaman dalam mengelola kekuasaan tersebut. Hasilnya, dalam melaksanakan berbagai kewenangan DPR sering bersikap overacting.
Tidak tersedia versi lain