Buku Hukum
Hukum Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum
Pengadaan Tanah menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum adalah kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak. Adapun Hukum Pengadaan Tanah adalah sekumpulan norma, kaidah atau nilai baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kegiatan penyediaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dengan cara melepaskan hubungan hukum antara pemegang hak dan tanahnya serta diberikan ganti rugi yang layak.rnMateri yang dibahas dalam buku ini mencakup:rn1. Pengertian, Asas-Asas, dan Tujuan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umumrn2. Kewenangan Pelaksanaan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umumrn3. Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umumrn4. Hak, Kewajiban dan Peran Serta Masyarakat Dalam Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Kepentingan Umum
Tidak tersedia versi lain