Buku Teknik Sipil
Pengurangan Risiko Bencana Berbasis Tata Ruang
Pemerintah dan pemerintah daerah turut serta merespon amanat Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 dengan merevisi rencana tata ruang baik di level nasional, provinsi hingga di kabupaten/kota. Akan tetapi, kesepakatan akan pengertian bencana, indikator dan standart-standart kebencanaan masih belum banyak dipahami pemerintah apalagi oleh masyarakat. Contohnya, pemerintah masih banyak yang rancu antara konsep dasar terkait ancaman bencana/hazard, kerentanan terhadap bencana, kapasitas masyarakat terhadap bencana dan risiko bencana. Oleh karena itu dalam buku ini akan diulas secara detail mengenai ancaman/hazard, kerentanan terhadap bencana, kapasitas masyarakat terhadap bencana dan risiko bencana. Selain itu, akan dijelaskan secara rinci bagaimana menyusun peta risiko bencana termasuk strategi dalam pengurangan risiko bencana.
Tidak tersedia versi lain