Buku Hukum
Rekonstruksi Politik Hukum Ketahanan Pangan Berbasis pada Sistem Kearifan Lokal
Politik hukum ketahanan pangan nasional berdasarkan pasal 18B ayat (2) pasal 27 ayat (2), pasal 28A ayat (1), pasal 33 ayat (1), (2),(3), (4) dan (5), serta pasal 34 UUD RI 1945 dalam perwujudannya lebih diorientasikan pada mekanisme pasar global yang sangat liberal dan kapitalistik serta mengabaikan sistem kearifan lokal yang dimiliki masyarakat adat. Realita ini berdampak pada terjadinya krisis pangan dan hilangnya keanekaragaman hayati, baik pada saat ini maupun di masa mendatang karena ketergantungan dalam pemenuhan pangan nasional terhadap pasar yang sangat liberal dan kapitalis
Tidak tersedia versi lain