Buku Hukum
Hukum Pendaftaran Tanah dan Hak Tanggungan
Dalam rangka menjamin kepastian hukum oleh pemerintah diadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah RI. Hasil dari pendaftaran itu berupa sertifikat hak atas tanah sebagai alat bukti yang kuat maksudnya, “selama tidak dapat dibuktikan sebaliknya data fisik dan data yuridis yang tercantum di dalamnya harus diterima sebagai data yang benar”. Kebenaran yang terkandung dalam sertifikat tersebut harus diterima, baik dalam melakukan perbuatan hukum sehari-hari maupun dalam perkara di pengadilan. Dengan demikian fungsi sertifikat hak atas tanah dapat juga mencegah dan atau mengeliminir bahkan mempermudah penyelesaian sengketa penguasaan atas tanah dalam kehidupan masyarakat.
Tidak tersedia versi lain