Buku E.MANAJEMEN
Transformasi Lembaga Keuangan Konvensional ke dalam Lembaga Keuangan Syariah
Setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi otoritas yang mengatur dan mengawasi industri keuangan di ranah microprudential, secara umum rezim lembaga keuangan dibedakan menjadi tiga macam, yakni perbankan, pasar modal, dan Industri keuangan nonbank. Ketiga jenis lembaga keuangan dimaksud berdasarkan pengelolaannya dibedakan menjadi dua, yakni pengelolaan secara konvensional dan pengelolaan berdasarkan prinsip syariah. Lembaga keuangan syariah pada praktiknya ada yang menggunakan pola syariah sejak awal pendirian sebagai badan hukum. Namun, dalam perspektif hukum di Indonesia, aktivitas syariah juga dapat diberikan oleh lembaga keuangan konvensional melalui pendirian unit usaha syariah di kantor pusat lembaga dimaksud yang difungsikan sebagai kantor pusat dari kantor operasional di tingkat cabang yang dikelola secara syariah. Dimungkinkan pula lembaga keuangan konvensional mendirikan lembaga keuangan syariah sebagai anak perusahaan, baik melalui pendirian langsung maupun melalul akuisisi dan konversi terhadap lembaga keuangan konvensional lainnya, serta melalul mekanisme pemisahan unit usaha syariah yang dimiliki oleh lembaga keuangan konvensional dimaksud.
Tidak tersedia versi lain