Buku Administrasi Publik
Reformasi Kekuasaan Presiden
Kekuasaan presiden di Indonesia terlalu dominan. Padahal, konstitusi (UUD '45 pasal 4 ayat 1) menggariskan bahwa kekuasaan presiden tidak tak terbatas”, Di pihak lain, suksesi serta tata cara pemilihan presiden dan wakil presiden masih menjadi persoalan serius yang perlu segera dicari solusi, dengan korban sekecil-kecilnya. Bukti menunjukkan dua kali suksesi presiden selalu meminta korban karena peralihan tugas dan kekuasaan itu menurut Pau Conn terjadi melalui cara ketiga (paksaan). rn Setelah membanding-banding kekuasaan presiden di berbagai negara yang membuahkan pemerintahan yang ideal, sembari tidak meninggalkan sisi positif konsep kekuasaan nusantara, penulis menawarkan alternatif bagaimana sebaiknya melakukan reformasi kekuasaan presiden. Sembari, tentu saja, tetap berpegang dan mengacu pada konstitusi.
Tidak tersedia versi lain