Buku E.MANAJEMEN
Hukum dan Etika Bisnis: Dilengkapi Studi Kasus dan UU
Hukum sebagai kumpulan peraturan atau kaidah mempunyai isi yang bersifat umum karena berlaku bagi setiap orang dan normatif karena menentukan apa seyogyanya dilakukan atau apa yang tidak boleh dilakukan, serta menentukan bagaimana caranya melaksanakan kepatuhan pada kaidah-kaidah hukum tersebut. Hukum ditujukan kepada manusia sebagai makhluk social, di mana manusia hidup dalam ikatan dengan masyarakat. Sedangkan etik sebaliknya ditujukan kepada manusia sebagai individu yang berarti bahwa hati nuraninyalah yang diketuk. Jadi sasaran etik adalah perbuatan manusia yang dilakukan dengan sengaja, artinya kalua perbuatan itu dilakukan secara sengaja maka orang tersebut harus bertanggung jawab atas perbuatannya. rnApa yang menurut masyarakat demi ketertiban atau kesempurnaan masyarakat baik itulah yang baik. Hukum adnya dalam masyarakat manusia, sedangkan masyarakat manusia itu beraneka ragam. Maka daptalah dikataklan bahwa aturan baik buruk dalam hal ini tidak mungkin bersifat Universal karena hukum terikat pad adaerah dan wilayah tertentu. Sedangkan kesadaran etik bukan hanya berarti sadar akan adanya baik dan buruknya tetapi sadar pula bahwa orang harus berbuat baik. rnMengapa hukum berada di tengah-tengah antara kesusilaan/moral. Sopan santun, dan keagamaan/religi? Karena setiap perilaku masyarakat yang menyimpang dari kesusilaan/moral, sopan santun, dan keagamaan/religi maka pasti akan melawan hukum
Tidak tersedia versi lain