Buku Hukum
Hukum Pertambangan
Dalam konteks hukum pertambangan, penetapan sumber daya mineral sebagai kekayaan negara berarti penolakan praktik pemilikan mineral (bahan galian) secara pribadi. Hal ini menunjukkan bahwa fungsi sosial bahan galian lebih besar dibandingkan dengan fungsi perorangannya. rnrnDi Indonesia, pemegang hak atas tanah tidak bisa mengklaim kepemilikan atas bahan galian yang terdapat di bawah tanahnya. Konstitusi Indonesia menganut doktrin pemisahan yang jelas atas hak atas tanah dengan hak atas bahan galian yang ada di bawahnya. Pemberian hak atas tanah kepada seseorang tidak termasuk pemberian hak atas bahan galian yang terdapat di bawah tanah tersebut. rnrnNegara diharapkan dapat mengelola hasil tambang dengan baik. Pemerintah mengatur pemberian hak untuk mengusahakan pertambangan dalam bentuk undang-undang pertambangan. Pengusaha pertambangan diharuskan membayar royalti. Pada prinsipnya, royalti ini dibayarkan kepada pemilik mineral (bahan galian) sebagai imbalan atas pemberian hak untuk mengusahakan pertambangan. Undang-undang pertambangan yang baru selain harus tetap memenuhi prinsip yang ditetapkan oleh UUD 1945 juga haruslah sebuah undang-undang yang realistis, sehingga dapat mencapai maksud dan tujuan pengusahaan kekayaan negara demi kemakmuran rakyat Indonesia.
Tidak tersedia versi lain