Pokok bahasan dalam buku ini meliputi :rnrn1. Pengertian Tindak Pidana Jabatanrn2. Kejahatan-Kejahatan Jabatanrn3. Kejahatan-Kejahatan Jabatan menurut KUHP yang Membuat Pelakunya Dapat Dipidana karena Bersalah Telah Melakukan Tindak Pidana Korupsirn4. Beberapa Ketentuan Pidana dalam KUHP yang Diatur Secara Lebih Khusus dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Hukum yang bagi kebanyakan orang semula dipandang tidak lebih daripada sekumpulan undang-undang atau hanya merupakan suatu bidang studi yang mempelajari tentang undang-undang atau peraturan-peraturan, kini telah berkembang menjadi suatu disiplin ilmu yang memiliki kelengkapan metode penelitian, penelahaan dan pemahaman yang lebih luas dan rumit.