Buku Hukum
Pola Hubungan Hukum Pemberi Kerja dan Pekerja: Hubungan Kerja Kemitraan dan Keagenan
Fenomena digital marketplace dan sharing economy saat ini semakin dominan. Pengusaha transportasi hanya memberikan gagasannya, membuat aplikasi dan mengundang orang untuk bergabung melalui aplikasinya. Ia tidak perlu membeli kendaraan, membuat pool dan mengangkat para sopir. Pertanyaannya, bagaimana status hubungan hukumnya, apakah merupakan hubungan kerja atau hubungan hukum lainnya dan bagaimana perlindungan hak-hak normatifnya. Karena untuk mendapatkan perlindungan hukum dari UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang belum semuanya terjangkau.rnrnMateri yang dibahas dalam buku ini mencakup:rnBab 1 : Perbedaan Pemahaman Hubungan Kerja, Kemitraan, Dan KeagenanrnBab 2 : Hubungan Kerja Dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Ditelaah Secara ParadigmatikrnBab 3 : Keadilan Dan Perlindungan Hukum Dalam Hubungan Kerja Pada Undang-Undang KetenagakerjaanrnBab 4 : Memahami Hubungan Kerja Antara Pekerja Dengan Pengusaha Dalam Undang-Undang KetenagakerjaanrnBab 5 : Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Dan Pengusaha Dalam Undang-Undang KetenagakerjaanrnBab 6 : perbandingan hubungan kerja antara uu no. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dengan employment act singaporernBab 7 : Implementasi Hubungan Kemitraan Dalam Bisnis Transportasi OnlinernBab 8 : Konstruksi Dan Rekontruksi Hubungan Kerja Dan Perlindungan Hukum Yang Berkeadilan
Tidak tersedia versi lain