Buku Hukum
Hukum Lingkungan Indonesia
Berbagai kegiatan eksploitasi sumber daya alam yang melampaui daya dukung lingkungan, senantiasa memberikan dampak negatif bagi kelestarian fungsi lingkungan hidup, baik secara ekologi, ekonomi maupun sosial budaya. Permasalahan lingkungan hidup di dunia ini sebagian besar terjadi karena kecerobohan umat manusia dalam merencanakan, dan mengendalikan pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup. Kini kondisi lingkungan hidup di dunia terancam oleh degradasi yang tak terkendali karena meningkatnya tekanan manusia, baik kegiatan tersebut dilakukan oleh individu maupun badan usaha/korporasi, seperti pembabatan hutan untuk kegiatan industri, konversi hutan alam menjadi lahan pertanian, perkebunan dan peternakan: pembukaan kawasan pertambangan: penangkapan ikan dengan bahan peledak, dan sebagainya. Kegiatan ini akan berkibat terjadinya kerusakan dan pencemaran lingkungan seperti, hilangnya hutan yang mengakibatkan erosi tanah dan banjir, berkurangnya keragaman hayati, dan habitat satwa liar, rusaknya daerah aliran sungai, berkurangnya sumber mata air, terjadinya pencemaran laut, meningkatnya hujan asam, meningkatnya kadar gas karbondioksida, penipisan ozon di lapisan atmosfer, dan terjadinya pemanasan global.
Tidak tersedia versi lain